Suprapto dan Indriaswati Dyah Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights
Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Penyerahan SK dan penetapan anggota komite dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.
Anggota komite mewakili usur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Baca juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Pimpin Dewan Juri AMSI Awards 2023
Tim seleksi memilih anggota komite dari unsur Dewan Pers. Anggota dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopohukam setelah berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Anggota komite dari unsur Dewan Pers berjumlah lima orang, yaitu Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. U
nsur pakar berjumlah lima orang, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Unsur pemerintah berjumlah satu orang, yaitu Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo). (*)