Soal Usulan Komisi Yudisial Terkait Calon Hakim Ditolak DPR, Ini Kata Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons soal 12 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak Komisi III DPR.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Ilustrasi hakim. Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons soal 12 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak Komisi III DPR.
"Fraksi Partai Gerindra mengecek ternyata ada Dua calon hakim agung ini yang tidak memenuhi syarat soal usia 20 tahun menjadi hakim, yang satu baru delapan tahun diangkat menjadi hakim, yang satu baru 14 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia kemudian menyebut, ada indikasi panitia seleksi (pansel) calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM melanggar aturan karena memberikan diskresi meloloskan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.