Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Usulan Komisi Yudisial Terkait Calon Hakim Ditolak DPR, Ini Kata Mahkamah Agung

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons soal 12 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak Komisi III DPR.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Usulan Komisi Yudisial Terkait Calon Hakim Ditolak DPR, Ini Kata Mahkamah Agung
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Ilustrasi hakim. Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons soal 12 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak Komisi III DPR. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons soal 12 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak Komisi III DPR.

Suharto menjelaskan, selama ini beban jumlah perkara yang masuk lebih dari 21.000 perkara per tahun.




Jumlah tersebut, katanya, memang masih bisa diselesaikan dengan baik oleh hakim yang ada saat ini.

Namun, jika ada tambahan hakim agung baru, maka dapat meringankan beban penyelesaian perkara yang banyak itu.

"Cuma kalau ada tambahan hakim agung baru dapat meringankan beban penyelesaian perkara," ucap Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (1/9/2024).

Di sisi lain, Suharto mengatakan, hampir setiap tahun ada dua sampai empat orang hakim agung yang purna bakti karena sudah memasuki masa pensiun.

BERITA TERKAIT

"Karena hampir tiap tahun ada 2 sampai 4 orang yang purna bakti karena genap 70 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sejumlah alasan melakukan diskresi berupa kelonggaran terhadap dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini terkait Komisi III DPR RI yang menolak 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), yang diusulkan KY. DPR menyoroti dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak tersebut tidak memenuhi syarat minimal usia calon hakim.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, hal itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Keputusan tersebut diambil panitia seleksi (pansel) dengan mengacu pada dua alasan, yakni hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, disyaratkan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim

Di sisi lain, katanya, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002 dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. 

"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," ungkap Mukti, dalam keterangannya, pada Kamis (29/8/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas