BREAKING NEWS: Gubernur hingga Kapolda Babel Disebut di Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Samadi mengatakan pada pertemuan tersebut yang hadir pemilik perusahaan smelter pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 dengan kerugian negara Rp300 triliun, mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi, dalam sidang empat terdakwa kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.
Saksi eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi di persidangan menyebutkan keterlibatan Gubernur Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung dan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah ini.
"Terkait pertemuan di Borobudur yang dilaksanakan pada bulan puasa itu siapa yang hadir?" tanya jaksa kepada saksi Sumadi dalam persidangan.
Samadi mengatakan pada pertemuan tersebut yang hadir pemilik perusahaan smelter pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.
"Kalau tahu persis saya lupa, Yang Mulia. Tapi, yang persis saya ingat Pak Gubernur Bangka Belitung, almarhum Pak Kapolda dan Pak Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. Lainnya para pemilik smelter swasta yang saya tidak hafal," jawab Samadi.
Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas
Kemudian jaksa menanyakan pada pertemuan tersebut selain kesepakatan fifty-fifty. Apakah ada bahasan lain.
"Jadi saya menyampaikan aspirasi setelah Pak Gubernur, Pak Kapolda memberikan semacam arahan agar dibantu PT Timah," kata Samadi.
"Saya menyampaikan, saya hanya perpanjangan direksi PT Timah sehingga secara teknis digambarkan kepada Pak Dirkrimsus misalnya PT A bulan ini mengekspor 50 ton. Maka separuhnya bulan depan dia harus mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah," jelasnya.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah hal tersebut dilaksanakan.
"Itu aspirasi setelah disampaikan ternyata sebagian yang hadir itu keberatan. Sehingga keos ribut, terus terang karena saya baru, takut. Saya minta izin pulang duluan ke Pak Dirkrimsus," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis
Kemudian Jaksa menanyakan siapa yang dimaksud dengan Dirkrimsus.
"Saya nggak tahu," jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan saksi dalam persidangan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.