Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Boyamin yang Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi, Putranya Pernah Menggugat Gibran

Berikut ini adalah profil Boyamin yang mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Boyamin yang Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi, Putranya Pernah Menggugat Gibran
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Berikut profil Boyamin yang membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep. 

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.

Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Jauh sebelum ramai kontroversi Kaesang, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.

Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Berita Rekomendasi

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Anaknya pernah "selamatkan" Gibran lalu menggugatnya

Publik mungkin tak lupa dengan Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas