Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu Dilaporkan setelah Kritik PSN PIK Tangerang, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Disetop

Kuasa hukum Said Didu meminta polisi menyetop pelaporan terhadap kliennya buntut mengkritik pembangunan PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Said Didu Dilaporkan setelah Kritik PSN PIK Tangerang, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Disetop
Tribunnews.com/Lita Febriani
Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kuasa hukum Said Didu meminta polisi menyetop pelaporan terhadap kliennya buntut mengkritik pembangunan PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, meminta proses hukum atas kliennya setelah dilaporkan karena mengkritik pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, Banten, dihentikan.

"Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK-2," kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).

Gufroni menyayangkan kritik Said Didu tentang pembangunan PSN PIK karena dinilai tidak adil justru dihadapkan dengan ancaman kriminalisasi berupa pelaporan ke polisi lantaran dianggap telah melanggar UU ITE.

Dia mengatakan pelaporan terhadap Said Didu oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, adalah wujud pembungkaman.

"Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindung oleh konstitusi."

"Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan," katanya.

Selain itu, Gufroni juga menganggap pelaporan terhadap Said Didu oleh Maskota semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus yang dialami oleh Said Didu tersebut.

Gufroni mengatakan saat ini, Said Didu telah didampingi 10 lembaga hukum sebagai pengacara yaitu LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, dan AMAR Law Firm.

Baca juga: Eks Menteri BUMN Tanri Abeng Wafat di Usia 82 Tahun, Hendropriyono hingga Said Didu Datang Melayat

Serta, adapula dari LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN Indonesia, dan Kontras.

Said Didu Dilaporkan atas Dugaan Provokasi setelah Kritik PSN PIK-2

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta presiden terpilih Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.

Salah seorang warga Kecamatan Kosambi, Herwin Wiryo Kusumo, mengatakan pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat lantaran ucapan yang dilontarkan yang bersangkutan berbau provokasi dan dinilai ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas