Breaking News: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Proses Etik di Dewas KPK Tetap Lanjut
PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Nurul Ghufron yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK yakni terkait diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Baca juga: Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Dewas KPK berencana membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
“Rencana Jumat akan diputus,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.