DPN APTI Sayangkan Sikap Pemerintah Buat Regulasi Produk Tembakau Hanya dari Satu Sisi Kepentingan
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji merasa selama 5 tahun terakhir produk hukum turunan terkait regulasi kesehatan terus menghimpit perekonomian
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) khawatir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memunculkan masalah ekonomi bagi petani tembakau.
DPN APTI juga menolak produk hukum turunan PP 28/2024 seperti Peraturan Menteri Kesehatan.
Sikap ini mereka tuangkan dalam surat terbuka yang ditujukan bagi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 2 September 2024 perihal penolakan PP No 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji merasa selama 5 tahun terakhir produk hukum turunan terkait regulasi kesehatan terus menghimpit perekonomian petani tembakau.
"Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Agus menyayangkan Kemenkes yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, tapi mengabaikan sisi lain seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Padahal ada jutaan petani tembakau yang hidupnya bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus Parmuji.
Diketahui, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar dengar pendapat publik terkait Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.
Ketentuan dalam PP 28/2024 yang dinilai menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.
Bagian tersebut mengatur pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Menurut dia, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, digodok tanpa melibatkan kelompok tembakau.
Sehingga mereka menolak tegas penerbitannya karena tidak menampung aspirasi dan hak para petani tembakau.
Baca juga: DPN APTI Menduga Ada Pihak Eksternal yang Intervensi PP Kesehatan
"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau," katanya.