KPK Minta Tambah Anggaran Rp 201 Miliar ke DPR untuk Tahun 2025, Totalnya Jadi Rp 1,4 T
KPK meminta untuk anggarannya ditambah Rp 201 miliar untuk kebutuhan tahun 2025. Sehingga total anggaran tahun 2025 yang diusulkan menjadi Rp 1,4 T.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut tambahan anggaran yang diminta sebesar Rp 201.947.994.000 (Rp 201 miliar) untuk anggaran tahun 2025.
"Kami sebenarnya berharap dari konsekuensi tersebut, kami masih memerlukan tambahan Rp 201.947.994.000. Itu yang sebenarnya (dibutukan) tapi karena sudah tidak bisa lobi makanya kami hanya bisa menyampaikan harapannya," katanya.
Dengan usulan tambahan tersebut, Ghufron menyebut total anggaran yang dibutuhkan KPK untuk tahun 2025 adalah Rp 1.439.389.320.000 (Rp 1,43 triliun).
Ghufron merinci permintaan kenaikan anggaran tersebut untuk beberapa kebutuhan seperti program dukungan manajemen.
Dalam pemaparannya, dia menyebut pada tahun 2024, program dukungan manajemen sebesar Rp 957,97 miliar.
Sementara pada tahun 2025 diminta olehnya naik menjadi Rp 1,02 triliun.
"Program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, kita harap dari 279,47 miliar menjadi 416,41 miliar," ujar Ghufron.
Selanjutnya, Ghufron kembali memperinci belanja KPK di tahun 2025 seperti kebutuhan belanja pegawai untuk rekrutmen CPN KPK sebanyak 230 orang yaitu sebesar Rp 27,14 miliar.
Baca juga: Sempat Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Lagi Saksi Ini di Perkara Abdul Gani Kasuba
Lalu, untuk belanja kebutuhan kendaraan fungsional bus roadshow antikorupsi dan peralatan fasilitas perkantoran sebesar Rp 7,43 miliar.
Selanjutnya, adapula kebutuhan untuk perangkat tactical surveillance sebesar Rp 80 miliar.
Kemudian adapula kebutuhan beberapa hal yang terangkum dalam belanja barang KPK yaitu:
- Kebutuhan dukungan manajemen: Rp 30,44 miliar
- Sosialisasi dan Kampanye nilai Antikorupsi pada Sektor Transformasi Tata Kelola: Rp 15 miliar
- Dukungan Pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi: Rp 10 miliar
- Kebutuhan Penanganan Perkara TPK: Rp 10,88 miliar
- Perpanjangan Lisensi Open Source Intelligence (OSINT): Rp 6,88 miliar
- Pemberantasan Korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi: Rp 4,5 miliar
- Pemberdayaan Ahli Pembangunan Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI): Rp 2,22 miliar
- Implementasi Panduan Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha: Rp 1,06 miliar
- Dukungan Kegiatan Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan ASEAN-PAC: Rp 3,31 miliar
- Dukungan Kegiatan Pengaduan Masyarakat: Rp 380 juta
- Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Rp 2,7 miliar
Ghufron menjelaskan, permintaan tambahan anggaran untuk KPK adalah demi menambah efektivitas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Jadi sesungguhnya kebutuhan ini adalah bagian dari konsekuensi kami telah meningkatan jumlah SDM. Tapi kalau SDM-nya bertambah, tapi alat tactical-nya tidak bertambah, maka tentu kemudian efektivitas dari pemberantasan korupsi kurang optimal," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)