Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD soal Dugaan Gratifikasi Kaesang: KPK Gamang, yang Bicara Cuma Pak Alex, Lainnya Sembunyi

Mahfud MD sebut KPK gamang usut dugaan gratifikasi Kaesang, singgung jabatan Jokowi hingga Gibran.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud MD soal Dugaan Gratifikasi Kaesang: KPK Gamang, yang Bicara Cuma Pak Alex, Lainnya Sembunyi
Kolase Tribunnews.com
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan). Mahfud MD buka suara soal dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara soal dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Dugaan gratifikasi itu muncul setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ketahuan memakai fasilitas jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat (AS).

Terkait hal itu, Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak cepat.

Mahfud mengimbau KPK untuk segera memanggil dan memeriksa ketua umum PSI itu.

Ia bahkan turut menyingung dugaan keterlibatan Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam polemik ini.

"Kalau KPK mau, itu bisa diusut, ada kaitan enggak dengan jabatan saudaranya atau bapaknya," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Senin (2/9/2024).

"Mungkin dia (perusahaan jet pribadi) dapat sesuatu dari kakaknya (Gibran), mungkin dapat sesuatu dari presiden. Itu kan gratifikasi."

Berita Rekomendasi

Mahfud lantas mempertanyakan keberadaan Kaesang yang tidak diketahui setelah isu gratifikasi ini menyeruak.

Ia beranggapan, KPK seharusnya tetap berupaya memanggil Kaesang untuk mengusut dugaan gratifikasi tersebut.

"Seharusnya memanggil dong, lalu aneh sih, yang saya baca enggak tahu di mana Kaesang sekarang, mau dipanggil enggak ada orangnya, enggak diketahui masih di luar negeri atau sudah pulang," ucapnya.

Ia kemudian membahas kinerja KPK beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Elite Golkar Bela Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi: Dia Bukan Penyelenggara Negara

Mahfud melihat, KPK hingga kini masih gamang mengungkap dugaan gratifikasi yang menjerat keluarga Jokowi.

Menurutnya, hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang berani buka suara soal dugaan kasus ini. 

"Tapi bisa saja nanti ditemukan. Saya lihat KPK masih gamang juga ya. Yang bicara tinggal Pak Alex, yang lain sembunyi semua," jelas Mahfud.

"Pak Alex itu agak terus terang, terbuka. Sedangkan juru bicaranya melipir-melipir begitu, kami enggak berhak memeriksa lah, enggak bisa apa lah."

"Kan boleh KPK itu memanggil," tandasnya.

Teka-teki Keberadaan Kaesang

Adapun KPK saat ini tengah mencari keberadaan Kaesang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada suami Erina Gudono tersebut.

"Saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana," kata Alex, Jumat (28/8/2024) lalu.

Tak hanya KPK, orang dekat Kaesang pun mengaku tak mengetahui keberadaan putra bungsu Jokowi itu.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfaster Matutina menyebut Kaesang belum dapat dihubungi setelah isu gratifikasi mengemuka.

"Saya belum bisa menghubungi Mas Kaesang," kata Silfester.

Pernyataan senada juga diungkap Wakil Dewan Pembina PSI sekaligus Staf Khusus Presiden, Grace Natalie.

"Enggak tahu (keberadaan Kaesang)," ujar Grace saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi (tribunnews.com)

Dibela Elite Golkar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily telah memberikan pembelaan terhadap Kaesang terkait penggunaan jet pribadi yang berujung pada laporan dugaan gratifikasi.

Ace menegaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara yang harus dterikat dengan aturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.

"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas