Kaesang Tak 'Menghilang', Bagaimana Kelanjutan Dugaan Gratifikasi sang Putra Presiden? Ini Kata KPK
Kaesang disebut di Jakarta, bagaimana kelanjutan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi? Ini kata KPK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
"Kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," terangnya.
Bakal Telaah Laporan MAKI
Adapun dugaan kasus gratifikasi Kaesang ini dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis (29/8/2024).
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menyoroti jet pribadi Gulfstream G650ER yang ditumpangi Kaesang bersama istri ke AS.
Jet pribadi ini dimiliki oleh Garena Online, perusahaan yang berada di bawah naungan Sea Limited Singapura bersama Shopee.
Terkait laporan MAKI tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan pihaknya akan melakukan penelaahan.
"Saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa.
Ia mengatakan, KPK akan meninjau kelengkapan dokumen pendukung untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, Tessa mengatakan, KPK akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut.
Baca juga: Temukan Benang Merah Persoalan Kaesang dan Istrinya, KPK Perlu Periksa Gibran Hingga Boyamin
Dugaan Gratifikasi Kaesang Disebut Sulit Diusut
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memprediksi upaya pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang akan sulit dilakukan.
Bivitri menduga, hal itu ada kaitannya dengan kekuasaan Jokowi yang belum berakhir.
Kendati demikian, Bivitri tetap mendorong untuk dilakukan investigasi.
"Tapi, kalau saya sih berada pada posisi yang penting kita mulai dulu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, ya ada lah kewajiban dari penegak hukum untuk mulai menginvestigasinya," jelasnya.
Bivitri juga menegaskan, seorang presiden dan wakil presiden sebenarnya tidak kebal hukum.
Apabila terdapat kesalahan, presiden maupun wakil presiden harus diap menerima sanksi.
"Tapi, menurut saya sih, kan presiden itu sebenarnya, apalagi mantan presiden itu enggak kebal hukum. Di manapun kita sudah belajar, di mantan presiden itu enggak kebal hukum."
"Jadi, kalau memang ada, kalau nanti dugaan ini terbukti, ya berarti siapapun harus dapat sanksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.