Nasib Kaesang Kini setelah Gaya Hedonnya Disorot, KPK Ambil Langkah, Berdampak ke PSI?
Publik tengah menantikan nasib putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, setelah menggunakan jet pribadi dan belanja barang mewah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah menantikan nasib putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, setelah menggunakan jet pribadi dan belanja barang mewah.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Awalnya, KPK berencana meminta klarifikasi terhadap Kaesang soal penggunaan jet pribadi dan belanjaan barang mewah.
Namun, rencana pemanggilan itu batal dilakukan KPK.
Meski batal dimintai klarifikasi, tapi KPK tetap melanjutkan kasus dengan melimpahkannya ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Semula kasus itu ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, tapi kini dilakukan PLPM.
Adapun PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK atau tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.
"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang."
"Pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Tessa menegaskan, KPK tidak menghentikan kasus ini.
Hanya saja, penindakan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada dalam aturan.
Baca juga: Kala KPK Diragukan Bisa Usut Tuntas Kasus Jet Pribadi Kaesang: Gimik hingga Dekat dengan Eksekutif
"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
Saat ini KPK lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.