KPK Tak Hentikan Proses Penanganan Perkara Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah
KPK memastikan tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
Sikap itu berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin menghentikan sementara proses penanganan kasus terhadap pihak-pihak yang ikutan kontestasi Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Tessa mengatakan KPK memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada.
Jubir pensiunan Polri itu juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan lembaganya bukan bertujuan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.
Kejagung sebelumnya mengumumkan jika mereka menunda proses hukum bagi para cakada atau cakawada yang mengikuti Pilkada 2024.
Kejaksaan mengeklaim kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun.
Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024.
Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung.