Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen

Tidak jadi menggunakan e-meterai, Anda bisa melakukan refund dengan cara dan ketentuan berikut, untuk mendapatkan uang kembali 75 persen.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen
Kolase Tribunnews
Ilustrasi e-Meterai CPNS 2024 - Tidak jadi menggunakan e-meterai, Anda bisa melakukan refund dengan cara dan ketentuan berikut, untuk mendapatkan uang kembali 75 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat eror dan juga website down, kini laman resmi e-meterai Peruri meterai-elektronik.com kembali dapat diakses.

BKN juga telah menyampaikan bahwa penggunaan e-meterai kini dapat diganti dengan meterai tempel.

Sementara bagi pelamar yang sudah terlanjur membeli e-meterai di laman resmi meterai-elektronik.com, dan tidak ingin menggunakannya lagi, masih dapat melakukan refund.

Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Bagi pembeli e-meterai yang ingin refund, dapat melihat ketentuan dan cara berikut ini.

Cara Refund e-Meterai Peruri di meterai-elektronik.com 

1. Pertama kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lalu lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, sebagai berikut:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan
Berita Rekomendasi

3. Tunggu sampai permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Jika proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Baca juga: Perbedaan Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Ketentuan Refund atau Pengembalian Dana e-Meterai

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

Baca juga: Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai, Ini Perbedaan Pemakaiannya

Jaminan Kuota e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Akan Hilang dan akan Kembali Bertahap

Sementara bagi para pembeli e-meterai yang hingga saat ini masih mengalami eror pada laman resmi peruri meterai-elektronik.com, tak perlu khawatir.

Karena Peruri sudah menjamin, bahwa e-meterai yang sudah dibeli akan kembali secara bertahap dan tidak hilang.

Mengutip dari Instagram Stories @peruri.indonesia, pihaknya menyampaikan penjelasan mengenai layanan di meterai-elektronik.com.

"Dengan ini PERURI menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali," tulis Peruri melalui Instagram.

Baca juga: Cara Pasang Meterai Tempel di Dokumen CPNS 2024

Peruri juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa prioritas yang akan ditangani terlebih dahulu.

Di antaranya, penyelesaian antrian pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses.

Lalu pembaharuan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran, juga akan segera diproses.

Sementara bagi yang telah membeli e-meterai tetapi kuota tidak bertambah, tidak perlu khawatir.

Peruri menjelaskan bahwa e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hangus ataupun hilang.

"Kami menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang," jelas Peruri.

Namun, pelanggan diimbau untuk sabar dan menunggu terlebih dahulu.

"Kuota e-Meterai akan kembali secara bertahap," tulis Peruri dalam keterangan tersebut.

Peruri juga menyebutkan bahwa e-Meterai yang sudah dibeli tidak akan memiliki masa kadaluarsa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas