Apa Saja Tes CPNS 2024? Berikut Jenis-jenisnya dan Tata Tertib CAT BKN
Dalam seleksi CPNS 2024, terdapat beberapa jenis tes yang harus dilalui. Peserta ujian seleksi CPNS nantinya akan menggunakan metode CAT BKN.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga tanggal 10 September 2024.
Dalam seleksi CPNS 2024, terdapat beberapa jenis tes yang harus dilalui peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, peserta ujian seleksi CPNS nantinya akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Tes tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang akan menentukan kelulusan pelamar CPNS 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari Instagram @peruri.indonesia, berikut tujuh jenis tes seleksi CPNS 2024.
Jenis Tes CPNS 2024
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
TKD terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
TKB bertujuan untuk menilai sejauh mana kemampuan dan pengetahuan teknis Anda sesuai dengan posisi yang dilamar.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Subtes dari TKD ini menilai pemahaman Anda terhadap ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta sejarah dan wawasan kebangsaan.
4. Tes Kemampuan Bahasa
Tes ini menguji kemampuan bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing (tergantung posisi) yang sangat penting dalam komunikasi sehari-hari maupun dalam pekerjaan nanti.
5. Tes Psikologi
Tes psikologi bertujuan untuk mengevaluasi aspek psikologis Anda, seperti kepribadian, kestabilan emosi, kemampuan kerja sama, dan kepemimpinan.
6. Tes Kesehatan
Tes ini meliputi pemeriksaan medis umum, tes narkoba, dan kesehatan mental, memastikan Anda dalam kondisi prima untuk menjalani tugas sebagai ASN.
7. Tes Kompetensi Keagamaan
Tes ini biasanya diterapkan bagi instansi tertentu yang memerlukan pegawai dengan pemahaman agama yang kuat.
Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2024 yang Akan Digelar Mulai 16 Oktober
Tata Tertib CAT CPNS 2024:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Ini Tanda Berkas Memenuhi Syarat dan Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 di SSCASN
(Tribunnews.com/Latifah)