Aria Bima Nilai Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Cenderung Politis
Aria mengatakan Megawati Soekarnoputri punya hak prerogatif menyelamatkan partai, dan itu dibuktikan lewat keputusan perpanjangan kepengurusan PDIP.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Azka/man (dpr.go.id)
Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima. Aria meyakini gugatan terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 cenderung bermuatan politisi ketimbang substantif.
Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.
Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019–2024 telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai.
Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.