Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Setelah mengecek kehadiran SYL, Hakim Artha kemudian mengecek kehadiran tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Namun ternyata, KPK juga tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding kasus SYL tersebut.

“Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis hakim akan mengucapkan putusan sebagai berikut,” kata Hakim Artha melanjutkan sidang.

Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas