Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar

Adapun perkara dugaan korupsi ini tempusnya terjadi sewaktu Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Pemerasan Berjemaah Menteri Pertanian SYL

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.

Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat menghadirkan Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp46 juta.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra.

Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa.

"Ya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," jawab Wisnu.

Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas