Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Gaji Pekerja yang Belum Bagus, Menko PMK Pertimbangkan Program Pensiun Tambahan

Muhadjir mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia harus dipertimbangkan mekanisme penarikan iurannya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Banyak Gaji Pekerja yang Belum Bagus, Menko PMK Pertimbangkan Program Pensiun Tambahan
Dok. Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Program tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah.




Muhadjir mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia harus dipertimbangkan mekanisme penarikan iurannya.

Baca juga: Pramono Janji Tuntaskan Persoalan Gaji Guru Honorer di Jakarta

"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya itu, iurannya itu, pemotongan iuran itu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Muhadjir mengatakan bahwa usulan program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia masih banyak pekerja yang gaji atau penghasilannya belum di atas rata-rata.

"Karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," katanya.

Baca juga: Gaji CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk Lulusan SMA/SMK

BERITA TERKAIT

Menurut Muhadjir sebenarnya sudah ada beberapa program jaminan untuk tenaga kerja sekarang ini. Diantaranya yakni jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Program program tersebut kata Muhadjir sebenarnya sudah cukup representatif apabila dilaksanakan dengan baik. Namun masalahnya program tidak bisa dijalankan dengan maksimal karena gaji karyawan di Indonesia belum cukup baik.

"Dan kita belum bisa melaksanakan secara maksimal karena tadi itu, kondisi take home pay dan gaji atau upah dari karyawan kita memang belum bagus-bagus amat, makanya kemarin ada untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu sempat kita tahan, presiden minta supaya ditahan dulu, baru sekarang mulai kita berlakukan," katanya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pemerintah belum menentukan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pemotongan untuk program dana pensiun tambahan.

Sebab menurutnya, ketentuan itu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan hingga saat ini PP terkait hal tersebut belum diterbitkan. Sehingga ketentuan besaran gaji pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut itu belum jelas.

"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, OJK: Belum Ada Aturannya

Ogi menyebut bahwa program dana pensiun tambahan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dia menegaskan bahwa OJK dalam hal ini kapasitasnya sebagai pengawas kebijakan.

"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.

Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil hanya 10 sampai 15 persen. Dana ini berasal dari program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) maupun dari PT Asabri (Persero).

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Nah di amanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah tengah merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pengganti yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji yang diterima selama bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas