Reaksi PKB soal KPK Geledah Rumah Gus Halim Imbas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Ketua DPP PKB Syaiful Huda menanggapi soal KPK yang menggeledah rumah Menteri Desa sekaligus kakak kandung Cak Imin, Abdul Halim Iskandar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan reaksinya atas penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Ketua DPP PKB Syaiful Huda menilai, penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK tengah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Kemudian terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK pada kakak kandung Muhaimin Iskandar itu, Huda menyebut PKB akan menghormati KPK.
“Ya, KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penegakan hukum, kami menghormati,” kata Huda dilansir Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa PKB memiliki komitmen dan semangat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu Huda berharap agar upaya penegakan hukum pada Gus Halim ini tak terpengaruh tendensi dari luar.
“Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” jelas Huda.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, (6/9/2024).
Kediaman kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Tessa, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: PKB Hormati Tugas dan Fungsi KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar
Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Sudah Pernah Diperiksa KPK sebagai Saksi
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim, kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi tumpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.
"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Tak Punya Mobil, Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin, Miliki Kekayaan Rp13,2 Miliar
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.
Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.
Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)