Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang
Kasus pembunuhan seorang ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Subang berkembang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep. Terbaru oknum perwira polisi yang juga eks Kepala Unit Reserse Polres Subang Ipda T telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.
Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosep membunuh Tuti dan Amalia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.