Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Halim Akhiri Masa Jabatan Mendes PDTT Akhir September, Buntut Rumah Dinasnya Digeledah KPK?

Apakah mundurnya Gus Halim ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah dinasnya pada pekan lalu?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Gus Halim Akhiri Masa Jabatan Mendes PDTT Akhir September, Buntut Rumah Dinasnya Digeledah KPK?
Tangkapan Layar/ Reza Deni
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir September mendatang. Mengapa Gus Halim lebih awal mengakhiri masa jabatannya padahal presiden Jokowi masih menjabat hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober mendatang? 

"Mohon doa mudah-mudahan sukses selalu dan akan segera saya masuki (DPR RI) dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bebernya.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Gus Halim nampak terburu-buru meninggalkan acara setelah peresmian selesai.

Petugas dari Menteri Desa PDTT juga nampak memberikan kode Gus Halim agar segera meninggalkan doorstop.

Gus Halim pun segera masuk ke dalam mobilnya.

Gus Halim saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) ke-72 yang digelar di lingkungan Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Gus Halim saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) ke-72 yang digelar di lingkungan Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Ist)

Awal Mula Gus Halim Diperiksa KPK

Diketahui Gus Halim ikut diperika terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pengujung tahun 2022.

Dalam kasus ini mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi terpidana.

BERITA REKOMENDASI

Sahat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2023.

Politikus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Tak hanya Sahat, sebanyak 21 orang termasuk anggota DPRD Jatim juga ditetapkan sebagai tersangka.


Rinciannya, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas