Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Halim Akhiri Masa Jabatan Mendes PDTT Akhir September, Buntut Rumah Dinasnya Digeledah KPK?

Apakah mundurnya Gus Halim ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah dinasnya pada pekan lalu?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Gus Halim Akhiri Masa Jabatan Mendes PDTT Akhir September, Buntut Rumah Dinasnya Digeledah KPK?
Tangkapan Layar/ Reza Deni
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir September mendatang. Mengapa Gus Halim lebih awal mengakhiri masa jabatannya padahal presiden Jokowi masih menjabat hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober mendatang? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir September mendatang.

Mengapa Gus Halim lebih awal mengakhiri masa jabatannya padahal presiden Jokowi masih menjabat hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober mendatang?

Apakah mundurnya Gus Halim ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah dinasnya pada pekan lalu?

Diketahui Gus Halim ikut terseret dugaan kasus korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini ikut terseret dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 yang kini tengah ditangani KPK.

Rumah dinas Gus Halim digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/9/2024) lalu.

Gus Halim mengungkap alasannya terkait berakhirnya masa tugas sebagai Mendes PDTT pada akhir September.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan dirinya mundur karena Oktober nanti akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

Hal itu diungkapkan Gus Halim saat menghadiri peresmian PT LKM Artha Desa di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (11/8/2024).

Di hadapan Forkopimda Kabupaten Malang beserta jajaran tamu undangan yang hadir, Gus Halim mengatakan masa jabatannya sebagai Mendes akan segera berakhir karena pada Oktober mendatang ia akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

"Bulan September ini bulan terakhir saya sebagai menteri desa. Karena Insya Allah kalau tidak ada aral melintang tanggal 1 Oktober saya harus mundur dari menteri desa karena saya akan dilantik jadi anggota DPR RI," kata Gus Halim.

Gus Halim menyampaikan permohonan maaf jika dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri desa, dia belum melakukannya secara maksimal.

"Saya mohon maaf bila dalam memandu, mendampingi, atau memfasilitasi BumDesa atau BumDesa Bersama LKD banyak kekurangan," kata Gus Halim.

Baca juga: KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim

Gus Halim meminta doa agar dalam mengembang tugas dan posisi barunya selalu diberikan kemudahan.

"Mohon doa mudah-mudahan sukses selalu dan akan segera saya masuki (DPR RI) dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bebernya.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Gus Halim nampak terburu-buru meninggalkan acara setelah peresmian selesai.

Petugas dari Menteri Desa PDTT juga nampak memberikan kode Gus Halim agar segera meninggalkan doorstop.

Gus Halim pun segera masuk ke dalam mobilnya.

Gus Halim saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) ke-72 yang digelar di lingkungan Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Gus Halim saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) ke-72 yang digelar di lingkungan Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Ist)

Awal Mula Gus Halim Diperiksa KPK

Diketahui Gus Halim ikut diperika terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pengujung tahun 2022.

Dalam kasus ini mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi terpidana.

Sahat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2023.

Politikus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Tak hanya Sahat, sebanyak 21 orang termasuk anggota DPRD Jatim juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK memanggil Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Gus Halim diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Gus Halim adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Gus Halim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana apa pun terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Gus Halim sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Gus Halim mengaku bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait persoalan dana hibah di Pemprov Jatim maupun ketika dirinya menduduki jabatan menteri.

Tetapi, semua diklaim telah dijelaskan kepada penyidik.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," ujarnya.

Namun, pada 6 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mendes Gus Halim di wilayah Jakarta Selatan.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut disita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Sosok Gus Halim

Abdul Halim Iskandar lahir 14 Juli 1962.

Gus Halim adalah kakak kandung dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat ini Gus Halim menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Periode 2019-2024.

Gus Halim dilantik pada 23 Oktober 2019.

Sejak 1999, ia memulai karier politiknya sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, dan kemudian menjadi Ketua DPW PKB Jatim.

Ia merupakan cicit dari Bisri Syansuri dan kakak dari Muhaimin Iskandar.

Gus Halim menikah dengan Lilik Umi Nashiah dan memiliki 3 anak.

Masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma`arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.

Dia menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang dan melanjutkan pendidikan ke Universitas Negeri Yogyakarta.

Setelah lulus S1, bapak 3 anak itu kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada jurusan Manajemen Pendidikan. Dia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.

Selain pendidikan formal, Halim juga pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma`arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.

Ia pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar, Jombang, Kepala SMK Sultan Agung Tebuireng, serta dosen di Institut Keislaman Hasyim Asy`ari.

Sumber: (TribunJatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin Pamit Jadi Menteri Desa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas