Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kwang Yung dan Tamron.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
Lima saksi dihadirkan jaksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di persidangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Untuk kegiatan pengolahan CPO, jaksa menyebut bahwa Aon mengalirkan hasil korupsi melalui CV Mutiara Arung Samudra terkait Kegiatan Usaha Pengangkutan CPO, CV Mutiara Alam Lestari untuk Pabrik CPO, PT Mutiara Hijau Lestari untuk Pabrik CPO, dan PT Mutiara Tani Makmur untuk Pabrik CPO.

"Terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa antaralain dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di 18 perusahaan milik Terdakwa TAMRON alias AON," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Timah, Saksi Sebut 27 Perusahaan Smelter Berkumpul di Jakarta Atas Inisiasi Polda Babel

Terkait PT Mutiara Alam Lestari, jaksa menyebut bahwa Aon menyamarkan hasil korupsi dengan membeli tandan buah segar sebanyak Rp 600 juta.

Pembelian tandan buah segar menggunakan uang pribadi Aon, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dengan rincian: 18 April 2022 sebesar Rp 100.000.000, 22 Maret 2021 sebesar Rp 200.000.000, dan pada tanggal 8 Juli 2022 sebesar Rp 300.000.000.

"Membayarkan, mengalihkan uang dari jual beli bijih timah ilegal dan kegiatan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman bijih timah ilegal dengan PT Timah Tbk, dengan cara melakukan pembelian Tandan Buah Segar yang merupakan kegiatan usaha pabrik kelapa sawit PT Mutiara Alam Lestari yang bersumber dari pribadi Terdakwa, CV Venus Inti Perkasa maupun PT MCM," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Kemudian untuk CV Mutiara Alam Lestari pula, Aon disebut-sebut menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Berita Rekomendasi

Uang itu terlebih dulu ditarik tunai oleh Aon sejak 21 Desember 2018 hingga 4 Desember 2021 dari rekening CV Venus Inti Perkasa.

Setelah ditarik tunai, jaksa mengungkapkan bahwa Aon menempatkannya di brakas sebanyak Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400.

"Dalam periode Desember 2018 sampai dengan Maret 2021 Terdakwa TAMRON Alias AON melakukan penarikan tunai, kemudian Menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor CV Mutiara Alam Lestari milik Terdakwa TAMRON Alias AON yang terletak di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata jaksa.

Kemudian untuk CV Mutiara Arung Samudra, Aon disebut-sebut membeli kendaraan.

Baca juga: Buronan Tetian Wahyudi Pernah Telepon Eks Pejabat PT Timah, Tanya Soal Pemeriksaan di Kejaksaan

Selain untuk CV Mutiara Arung Samudra, dia juga disebut jaksa membeli unit kendaraan untuk PT Mutiara Sumber energi yang bergerak di bidang pembangkit listrik.

"Terdakwa TAMRON melakukan membelanjakan, membayarkan beberapa unit kendaraan dan pembiayaan untuk pengembangan usaha diantaranya PT Mutiara Sumber Energi yang bergerak dalam kegiatan pembangkit Listrik dan CV Mutiara Arung Samudra yang kegiatan usahanya pengangkutan Crude Palm Oil," katanya.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit, jaksa juga mendakwa Aon menyamarkan hasil tindak pidana ke perusahaan-perusahaan lain yang totalnya ada 18 perusahaan:

  1. 1. CV Venus Inti Perkasa Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter);
  2. CV Venus Inti Permata Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
  3. CV Venus Inti Persada Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
  4. PT Menara Cipta Mulia Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter + Bijih);
  5. CV Gunung Prima Kegiatan Usaha Tambak Udang;
  6. PT Ronna Mas Karya Mandiri Kegiatan Usaha pertambangan (Kapal Isap produksi);
  7. PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga;
  8. PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit listrik;
  9. Mutiara Arung Samudra Kegiatan Usaha Pengangkutan CPO;
  10. CV Mutiara Alam Lestari Pabrik CPO;
  11. PT Mutiara Hijau Lestari Pabrik CPO;
  12. PT Mutiara Tani Makmur Pabrik CPO;
  13. PT Bakti Putra Babel SPBU;
  14. CV Gunung Prima Tambak Udang;
  15. Mutiara Prima Sejahtera Kegiatan Usaha Pertambang (IUP Laut);
  16. CV Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih TImah;
  17. CV SUmber Energi Perkasa Pengangkutan Bijih Timah; dan
  18. CV Mega Belitung Pengangkutan Bijih Timah.
  19. Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rosalina Atas Dakwaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas