Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal
Ali menambahkan, bahwa pada umumnya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri mengungkapkan adanya instruksi Presiden RI agar perusahaannya mengakomodir masyarakat penambang ilegal agar tak dikejar-kejar aparat penegak hukum.
Hal itu Ali ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) atau crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ali soal program Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) yang dijalankan oleh PT Timah yang berlangsung pada periode 2015-2018.
"Dalam pelaksanaan IUJP, saudara kan mulai 2015 ya, ini sampai tahun berapa?," tanya Jaksa.
"2018," jawab Ali.
"Saudara menjabat 2018? Ketika saudara menjabat masih berjalan program IUJP?," tanya Jaksa lagi.
"Ya (2018). Iya program itu masih," sahut Ali.
Baca juga: Jejak Firli Bahuri usai Dikabarkan Menghilang: Rutin Bulu Tangkis dan Punya Pengawal Brimob
Lebih jauh, kemudian Jaksa coba mengulik Ali perihal apakah pemilik perusahaan yang tergabung dari program IUJP juga menjadi kolektor bijih timah dari para penambang ilegal atau tidak.
Namun Ali mengaku tidak mendapat informasi mengenai ada atau tidaknya pemilik IUJP sebagai kolektor bijih dari penambang ilegal.
Ia hanya mengetahui bahwa jika dalam wilayah IUP PT Timah terdapat masyarakat yang menjadi penambang ilegal, maka pihaknya akomodir untuk bisa bermitra.
"Kalau jadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar. Tapi yang tadi saya sampaikan misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin ini yang kita minta untuk dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUJP, itu saja," kata Ali.
Tak berhenti di situ, lalu jaksa coba memastikan kembali apakah semua penambang ilegal yang belum bermitra dengan PT Timah menggunakan perusahaan dalam IUJP untuk menjual bijih timahnya ke PT Timah tersebut atau tidak.
"Tidak semua. Karena kita waktu itu diperintahkan, waktu itu ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal. Dan statement beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," ungkap Ali.
Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.