Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal

Ali menambahkan, bahwa pada umumnya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Hanya saja pada saat menyampaikan kesaksiannya itu, Ali tak menyebutkan secara rinci siapa nama presiden yang ia maksud tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa permintaan itu agar masyarakat yang menjadi penambang tidak dikejar oleh aparat keamanan jika nantinya berstatus legal. Namun, diketahui Presiden RI pada saat periode 2015-2018.

"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK kita itu dibina agar mereka tidak dikejar-kejar aparat," jelas Ali Syamsuri.

Ali menambahkan, bahwa pada umumnya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.

Mereka kata Ali juga melakukan penambangan juga masih menggunakan mesin-mesin kecil tidak seperti penambang yang bergabung ke program IUJP.

"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil. Kalau yang IUJP ini rata-rata menggunakan alat berat," pungkasnya.

Kegiatan penertiban penambangan timah ilegal di lahan konsesi negara di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa (24/8/2021).
Kegiatan penertiban penambangan timah ilegal di lahan konsesi negara di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa (24/8/2021). (dok. Kompas/Heru Dahnur)

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas