Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kwang Yung dan Tamron.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
Lima saksi dihadirkan jaksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di persidangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kemudian uang hasil tindak pidana juga diduga disamarkan untuk berbagai keperluan, termasuk di antaranya membayar uang pengamanan hingga properti atas nama keluarganya:

• Menyerahkan biaya pengamanan yang dibuat seolah-olah pembayaran Dana Corporate Social Responsibility kepada HARVEY MOEIS sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik secara tunai kepada HARVEY MOEIS maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik HELENA.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian alat berat diantaranya excavator, buldozer melalui Bilyet Giro dari rekening mandiri CV Venus Inti Perkasa dengan total transaksi pembayaran Rp 72.300.321.007 dan digunakan untuk melakukan penambangan timah atau kegiatan pengurukan tanah, maupun kegiatan lainnya.

• Menempatkan uang di beberapa rekening pribadi Terdakwa TAMRON als AON, lalu melakukan penarikan tunai, mengubah menjadi deposito dan melakukan pembelian surat berharga

• Menempatkan uang ke rekening Bank BNI dengan Nomor 1548679648, kemudian terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0099 senilai Rp 104.450.000.000.

• Menempatkan uang di rekening Bank BNI Nomor 1573936787, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0003 senilai USD 11.500.000.

• Menempatkan uang ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor 7071333247900, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0094 senilai Rp 41.798.225.000 dan Seri FR 0094 senilai Rp 38.215.520.000.

BERITA TERKAIT

• Menempatkan, membayarkan aset CV Venus Inti Perkasa dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset/ aktiva CV Venus Inti Perkasa kepada PT Menara Cipta Mulia sebesar Rp 78.280.000.000

• Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan uang untuk pembelian aset tanah dan bangunan diantaranya pembelian Ruko MAGGIORE BUSINESS LOFT/15 Gading Serpong, Tanah dan Bangunan sejumlah 171 bidang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta yang diatas namakan terdakwa, Kian Nie selaku istri terdakwa, Rudi Chandra dan Riska Chandra yang merupakan anak terdakwa dan Perusahaan-perusahaan milik terdakwa diantaranya CV Mutiara Alam lestari, PT Mutiara Tani Makmur, CV Gunung Prima dan PT Mutiara Jaya Bersama.

• Pembangunan perusahaan PT Mutiara Sumber Energi yang sebelumnya sudah dilakukan pencampuran dari uang yang didapat dari program kerjasama sewa peralatan serta pencampuran uang yang berasal dari CV Mutiara Alam Lestari, CV Gunung Prima, PT Menara Cipta Mulia, CV Venus Inti Permata, CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42.783.163.244.

• Melakukan penarikan di beberapa rekening baik yang berasal dari rekening milik pribadi maupun yang berasal dari rekening perusahaan milik Terdakwa dengan nilai Rp 420.000.000.000 dan di beberapa rekening pribadi Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 180.000.000.000 yang sumber uang tersebut berasal dari rekening USD PT Menara Cipta Mulia nomor rekening 16006699888 dengan total USD 29.000.000. Kemudian dari rekening USD tersebut dilakukan pemindahbukuan sebanyak 27 transaksi dari rekening PT Menara Cipta Mulia mata uang asing (USD) ke rekening PT Menara Cipta Mulia Mata Uang Rupiah dengan total nilai Rp 385.718.000.000.

• Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk uang dengan cara melakukan penukaran uang rupiah sebesar Rp 200.000.000.000 ke dalam mata uang asing berupa dolar amerika serikat dengan transfer dana ke beberapa rekening perusahaan Money Changer yang ditunjuk oleh HELENA. Selanjutnya Terdakwa mengubah bentuk uang yang ditransfer tersebut dengan cara ditukarkan dalam mata uang USD sebesar USD 12.700.000, kemudian HELENA menyerahkan/ dikembalikan kepada Terdakwa TAMRON alias AON dengan cara tunai.

• Melakukan pembayaran secara tunai kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra untuk wilayah pulau bangka.

• Melakukan pembayaran kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra penambangan timah melalui pengambilan uang dilakukan dengan cara pemindahbukuan rekening PT Menara Cipta Mulia yang di berada di Pulau Bangka ke rekening PT Menara Cipta Mulia yang berada di Pulau  Belitung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas