Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kwang Yung dan Tamron.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
• Memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja kepada sejumlah penambang/kolektor bijih timah yang melakukan penambangan bijih timah
• Melakukan pembayaran persetujuan Feasibility Study untuk CV Venus Inti Perkasa di Kementerian ESDM RI sebesar USD 20,000.
• Melalui CV Venus Inti Permata melakukan pembayaran Inspekur Tambang CV Venus Inti Permata sebesar Rp 18.000.000.
• Pembayaran pengurusan Persetujuan Ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25.000.000 dan USD 2.000.
• Membelanjakan, membayarkan pembelian satu unit mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik keluaran tahun 2022.
• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 6.000.000.000 di Rumah Burung Walet milik terdakwa TAMRON.
• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa TAMRON alias AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 70.850.000 dan mata uang asing
• Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp 1.074.346.700.
Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.