Sidang Harvey Moeis, Pegawai PT RBT Mengaku Terima Uang Tunai Rp 600 Juta Dari PT Timah Pakai Kardus
Karyawan General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima uang senilai Rp 600 juta dari PT Timah pakai kardus.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Mengenai penerimaan uang tersebut, Adam menyebut bahwa PT Timah membayarkan uang itu menggunakan dua cara yakni tunai dan melalui cek.
Selain itu, kata dia, pemberian uang tersebut diberikan perwakilan sekaligus karyawan PT Timah yakni Musda Anshory.
Perihal penerimaan uang tunai ini, Jaksa pun penasaran seperti apa Adam ketika mengambil uang dengan jumlah yang cukup banyak tersebut.
Adam menjelaskan pada saat itu ia menerima uang tunai tersebut menggunakan kardus mie instan yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu.
"Nah kalau cash menggunakan apa (menerimanya)?" tanya Jaksa.
"Kalau yang cash itu sekali itu Pak Musda pakai kardus indomie," kata Adam.
"Kardus Indomie. Berapa banyak kardus Indomie itu?" tanya Jaksa.
"Satu (kardus). (Berisi uang pecahan) Rp 100 ribuan," ucap Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.