Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK
Mobil Harun Masiku ditemukan KPK sudah terparkir 2 tahun parkiran apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Ini jejak penelusuran KPK.
Penulis: Adi Suhendi
Sehari berselang, ia kembali ke Indonesia tepatnya pada 17 Januari 2020.
Red notice untuk Harun Masiku baru diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Perancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.
KPK Buru Harun Masiku ke Malaysia dan Filipina
Selama hampir lima tahun lamanya KPK dibantu penegak hukum lainnya memburu keberadaan Harun Masiku.
Namun, hingga saat ini keberadaan belum diketahui.
KPK pun sempat melacak keberadaan Harun Masiku di negara tetangga Malaysia dan Filipina.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK sempat dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mencari Harun Masiku.
Baca juga: Soal KPK Sebut Temukan Mobil Harun Masiku, MAKI: Temuan Lama Didaur Ulang biar Seakan-akan Kerja
"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).
Belakangan, KPK pun aktif melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Mereka yang diperiksa KPK di antaranya terpidana sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Bahkan KPK pun sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Kemudian, KPK pun memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri pada Selasa (30/7/2024).
Saeful Bahri pun sebelumnya ikut terjerat kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Atas perbutannya Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya dua eks terpidana, KPK pun turut memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri pada 18 Juli 2024.