Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes

RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes
DOK.
Ilustrasi - Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial. 

 

Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.

 

"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).

 

Pihak menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.

 

Berita Rekomendasi

Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.

 

"Jelas UU dan PP sudah ditetapkan yang artinya sudah menjadi keputusan. Sehingga saat ini bagaimana memastikan UU dan PP dapat dijalankan melalui pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas