Mobil Harun Masiku Terparkir 2 Tahun di Thamrin Residence, Biaya Parkir Diperkirakan Capai Rp80 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan mobil milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta, 25 Juni 2024 lalu.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mobil Harun Masiku ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Thamrin Residence, Jakarta.
Informasi ini dikatakan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dokumen-dokumen terkait Harun Masiku yang merupakan buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu juga ditemukan di dalam mobil tersebut.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep saat ditemui di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Asep menjelaskan, mobil yang dimaksud ditemukan di Thamrin Residence sudah terparkir selama dua tahun lamanya.
Di sisi lain Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut, penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku.
Nawawi menyatakan tim penyidik tidak berhenti mengejar Harun yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut.
"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," katanya.
Lantas menjadi pertanyaan besar berapa biaya parkir untuk mobil yang telah terparkir selama 2 tahun di Thamrin Residence?
Menilik lamantraveloka.com dan expedia.co.id, biaya parkir di Thamrin Residence bisa capai ratusan ribu per malam.
Dengan rincian berikut:
Baca juga: Soal KPK Sebut Temukan Mobil Harun Masiku, MAKI: Temuan Lama Didaur Ulang biar Seakan-akan Kerja
- Biaya parkir sendiri: Rp 120.000 per malam
- Biaya pembenahan: IDR 100000 per masa menginap
Terdapat catatan bahwa daftar biaya parkir di atas mungkin tidak lengkap.
Juga biaya dan deposit yang tertera mungkin belum mencakup pajak dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Lantas dapat diperkirakan biaya parkir mobil Harun di Thamrin Residence bisa mencapai Rp 86.400.000 jikan per malam dihitung Rp 120.000.
Diketahui Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Namun hingga kini, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, mengutip Kompas.com.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)