PKB Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Kakak Kandung Cak Imin Bukan Hal yang Luar Biasa
Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penggeledahan KPK di rumah Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, bukan hal yang luar biasa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penggeledahan KPK di rumah Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, bukan hal yang luar biasa.
Menurutnya penyidik bisa saja meminta dokumen penunjang terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Ini penegakan hukum, itu kan bukan bagian daripada hal yang luar biasa, menanyakan apa ada nggak dokumen pendukung yang misalkan sekarang yang terkait hibah itu," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ia pun mengingatkan bahwa Halim yang juga kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu sudah lama menjadi Menteri.
Karena itu, ia sudah tidak berkaitan lagi dengan DPRD Jawa Timur.
"Yang sebagaimana tau Pak Halim ini kan sudah jadi Menteri dari 2000, periode Pak Jokowi ke-2, sudah bukan di DPRD Jatim. Substansinya pokoknya jangan, ini menjadi kait-kaitan dengan hal-hal yang lain. Ini kan masalah dana hibah yang di Jawa Timur," jelasnya.
Lebih lanjut, Cucun menambahkan pihaknya pun berprasangka positif mengenai pengusutan kasus tersebut.
Asalkan, pengusutan kasus itu haruslah sesuai dengan jalurnya.
"Ya kita husnudzon aja, ya kita berpikiran positif, sebagaimana yang disampaikan oleh sahabat-sahabat saya, asal on the track," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Jumat, 6 September 2024.
Kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.