Digoyang Dari Kursi Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi
Ketua Umum Kadin periode 2021–2026 Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi kisruh kepengurusan Kadin.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi kisruh kepengurusan Kadin setelah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Dewan Pengurus Kadin di bawa kepemimpinan Arjad Rasjid menyatakan Munaslub Kadin 2024 yang digelar Sabtu (14/9/2024) illegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
Menurut dia, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Baca juga: Munaslub Kadin Disebut Gerakan Menghancurkan Semangat Inklusivitas dan Kolaborasi
Karena itu, Arsjad memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi di tubuh Kadin.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapa-bapa. Ini sangat jelas direkayasa,” kata Yukki dalam jumpa pers di Hotel Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Menkumham Beri Respons Dualisme Kadin di Bawah Komando Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid
Ketua Umum Kadin Maluku Utara MAS Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta.
Alasannya, Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD ART yang tertuang dalam Keppres No 18 tahun 2022,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045.
Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.