Tarif Parkir di Apartemen Rp 4,8 Juta, Mobil Harun Masiku Kini Parkir di Cawang Ditempel Stiker KPK
Nasib mobil Harun Masiku, kini disita KPK dan disimpan di Rupbasan Cawang, tarif parkir selama 2 tahun di apartemen Rp 4,8 Juta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit. Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp200 ribu per bulannya.
Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp400 ribu per bulan. Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp600 ribu harus dibayarkan.
Dari informasi yang ada, sejauh ini hanya ada satu mobil Harun Masiku yang disebut terparkir selama dua tahun lamanya di Apartemen Thamrin Residence itu.
Maka jika ditotal, biaya parkir mobil Harun Masiku di Thamrin Residence selama dua tahun sekitar Rp 4.800.000.
Di sisi lain Aldi mengaku tak pernah melihat ada orang lain maupun Harun Masiku mendatangi mobil itu selama terparkir di sana.
"Kurang tahu sih, saya enggak pernah liat Harun Masiku," tuturnya.
Isu Lama
Terpisah, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritik pernyataan KPK yang menyebut penemuan mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence sejak buron 2020 lalu sebagai perkembangan penyidikan kasus.
"Kalau soal mobil di parkir itu sebetulnya itu isu lama, sejak dulu dan itu kan apartemennya Harun Masiku memang di situ terakhir. Dan mobilnya ada di situ sudah lama sejak dulu. Ini justru yang aneh kok seakan-akan hal baru gitu," kata Boyamin kepada Tribunnews.com.
Dalam catatan Tribunnews, KPK ternyata memang pernah menyegel mobil Harun Masiku itu saat melakukan penggeledahan pada 14 Januari 2020 silam. Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen, penyidik KPK juga menyegel milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.
“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, Minggu (19/1/2020). Adapun mobil yang ditemukan pada 2020 itu persis seperti apa yang diklaim KPK baru ditemukan pada 2024, yaitu Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB.
Gembar-gembor temuan mobil Harun Masiku oleh KPK baru-baru ini menurut Boyamin, menunjukkan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mencari Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Kata Boyamin, temuan yang disampaikan ke publik ingin menunjukkan KPK seolah-olah bekerja mencari Harun Masiku.
"KPK kelihatan kayak enggak ada hal yang bisa diberitakan, seakan-akan menemukan mobil yang sudah ditemukan. Jadi ini menunjukkan KPK memang tidak serius, karena hal lama didaur ulang," katanya. "Jadi kalau memang tidak mampu menangkap (Harun Masiku), ya sudah jangan malah membuat lucu-lucuan gitu, terus kemudian menjadikan masyarakat jengkel. Kalau tidak mampu, ya sudah, mestinya kerja dalam senyap. Rakyat butuh KPK menangkap Harun Masiku. Kalau nggak bisa ya sudah diam saja gitu," ucapnya.(tribun network/abd/dod)