Jamaah Islamiyah Bubar, Eks Anggotanya Diimbau Gabung PBNU atau Muhammadiyah
Para Wijayanto meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah tidak eksklusif atau menutup diri lagi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) periode 2008 - 2019 yang saat ini tengah menjalani vonis 7 tahun penjara, Para Wijayanto, meminta para mantan anggota JI tidak eksklusif atau menutup diri lagi.
Ia mengatakan para mantan anggota JI bebas bergabung dengan organisasi-organisasi yang sudah dipercaya di Indonesia
Para mencontohkan diantaranya Muhammadiyah, Persis, dan NU.
Untuk itu ia pun meminta bantuan ormas-ormas Islam di Indonesia untuk membantu proses integrasi mantan anggota JI kembali ke pangkuan NKRI.
Mereka, kata dia, juga dibolehkan bergaul dengan sesamanya selama tujuannya bukan empat hal yang disebutnya sebagai penyakit yang menjangkiti para mantan anggota-anggota JI.
Empat hal tersebut yakni ekstremisme atau berlebihan dalam mengkafirkan, terorisme, radikalisme, dan kekerasan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus di Jakarta pada Senin (16/9/2024).
"Karena kalau nanti eksklusif, khawatirnya penyakitnya nggak sembuh-sembuh juga. Kan butuh wawasan baru. Silakan bergaul dengan berbagai macan aliran kaum muslimin, berbagai macam organisasi kaum muslimin, untuk bersama-sama membangun Indonesia supaya lebih maju dan lebih bermartabat," kata dia.
Ia mengakui, pasca pembubaran JI di Sentul Bogor pada 30 Juni 2024 lalu tidak bisa dihindari secara individu yang masih bersikap wait and see atau ragu-ragu terhadap pembubaran organisasi tersebut.
Bahkan, kata dia, kemungkinan juga masih ada yang belum sembuh dari terpapar empat hal tersebut.
"Tapi itu semua harapan kita, kalau kita sudah di luar, akan kita perkuat dengan panduannya secara syariat. Karena kemarin kan deklarasi tetap waktunya hanya singkat, satu hari," kata dia.
"Kita nggak bisa menjelaskan semua alasan kita, nggak bisa. Kalau (sudah ada) 42 alasan (pembubaran) ya butuh beberapa hari untuk menjelaskan. Tetapi intinya sudah kita umumkan," kata dia.
JI sebelumnya merupakan organisasi terlarang yang identik dengan berbagai peristiwa aksi teror para anggotanya di Indonesia.
Aksi teror itu juga telah menelan banyak korban jiwa di Indonesia.
Aksi tersebut di antaranya Bom Malam Natal (2000) Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005), Bom Hotel JW Marriot (2003), Bom Kedutaan Australia (2004), Bom Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton (2009), mutilasi 3 siswi SMA di Poso dan berbagai aksi teror lain yang diidentikan dengan kelompok tersebut.
Organisasi tersebut kemudian secara resmi dibubarkan pada 30 Juni 2024 di Sentul Bogor.
Berikut ini 6 poin utama yang diputuskan dan dideklarasikan terkait pembubaran JI tersebut:
1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharuf dan merujuk pada paham Ahlussunah wal Jamaah
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermanfaat
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
6. Hal-hal teknis berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan denga negara c.q Densus 88 AT Mabes Polri.