Pansus Haji: Ketidakhadiran Menteri Agama Dianggap Sebagai Perlawanan Terhadap DPR
Luluk menegaskan, Pansus Haji DPR adalah konstitusional, dan pihak yang dipanggil harus memiliki niat baik untuk hadir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keras ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat yang akan digelar pada Rabu (18/9/2024) esok.
Luluk mendapat info bahwa Yaqut Cholil bakal absen dalam rapat Pansus Haji untuk membahas sengkarut Penyelenggaraan Haji 2024.
"Ketidakhadiran Menteri Agama dapat dianggap sebagai perlawanan terhadap lembaga DPR," kata Luluk saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/9/2024).
Luluk menegaskan, Pansus Haji DPR adalah konstitusional, dan pihak yang dipanggil harus memiliki niat baik untuk hadir.
Apalagi sebelumnya Yaqut disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR.
"Seharusnya pihak yang dipanggil menghargai dan punya itikad baik untuk datang dan menjawab semua pertanyaan penyelidikan kami," ucap legislator PKB itu.
Panggil Paksa
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Marwan Jaffar menyampaikan pihaknya siap memanggil paksa Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas jika kembali mangkir dalam pemanggilan DPR.
Baca juga: Kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Terlibat Adu Pukul di Menara Kadin, Ini Kronologinya
Diketahui, Yaqut disebut sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pansus angket haji DPR RI untuk mengklarifikasi carut marut pelaksanaan haji 2024. Terakhir, Yaqut mangkir pemanggilan pada Selasa (10/9/2024) lalu.
"Mangkir lagi ketigakalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata Marwan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Namun, Yaqut berdalih dirinya belum mendapat surat panggilan untuk menghadiri Rapat Pansus Haji di DPR RI.
"Sampai saya datang ke sini, ketemu kawan-kawan semua ini saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu," kata Yaqut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Bisa diecek di Sekretariatan Kesetjenan DPR kan bisa dicek ya. Jadi saya enggak tahu itu dasarnya dari mana," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.