PPATK Sudah Lapor Dugaan Pemerasan PPDS UNDIP Sejak Tahun 2022, Tapi 'Dicuekin' KPK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sudah melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di PPDS Undip ke KPK
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Yan Wisnu menjelaskan, setiap mahasiswa PPDSUndip membayar iuran berkisar Rp 20 juta - Rp 40 juta.
Uang disetorkan setiap bulannya sejak semester 1.
Iuran dibayarkan selama 6 bulan pertama saat menempuh pendidikan PPDS.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan.
"Uang digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos dan makan."
"Kebutuhan paling besar untuk biaya makan sampai dua pertiganya," kata Yan Wisnu.
Di Awal menjabat sebagai Dekan, Yan Wisnu sudah mengetahui iuran tersebut.
Oleh karenanya, dirinya sempat mengeluarkan surat edaran untuk membatasi besaran uang yang disetor.
Bahkan Yan Wisnu sempat bertemu dengan senior-senior dr Aulia Risma untuk membahas masalah ini.
Baca juga: Ketua Angkatan dan Bendahara PPDS Anestesi Undip Diperiksa, Total 34 Saksi Dimintai Keterangan
"Saya sudah berbicara dengan mereka yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran."
"Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," tegasnya.