Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Susno Duadji Skakmat Pembelaan Iptu Rudiana di Kasus Vina: Pak Kapolri Harus Tahu

Pembelaan Iptu Rudiana hanya mengamankan para terpidana dipatahkan oleh mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan Iptu Rudiana hanya mengamankan terpidana dipatahkan oleh mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno, tidak ada istilah "mengamankan" dalam Undang-undang acara pidana.

Hal itu diungkapkan Susno saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya para terpidana kasus Vina.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas