Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34?

Revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara, dalam wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34?
TRIBUNNEWS
Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Prabowo Ingin Bentuk Zaken Kabinet, PDIP Nilai Sudah Seharusnya, Demokrat Sambut Baik

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Awalnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, menyampaikan laporan hasil revisi UU Kementerian Negara.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokrasi dan efektif.

Sebelumnya, UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.

Baca juga: 3 Nama Ini Dinilai Punya Peluang Isi Posisi Kepala BP2MI di Kabinet Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT

Adapun terkait hasil pembahasan RUU kementerian negara yang telah disepakati teridir dari 6 angka perubahan, yakni.

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Baca juga: Golkar Tenang Hadapi Pembahasan Kabinet, Abdul Rahman Farisi Ungkap 3 Alasan Utama

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Undang-Undang.

"Apakah Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas