Dinilai Beda Perlakuan, KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Perkara Mario Dandy
Publik bandingkan penanganan KPK atas kasus mantan pejabat pajak, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Rafael akhirnya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Ia pun harus divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus Jet Pribadi Kaesang
Sementara, kasus gratifikasi jet pribadi yang diduga diterima Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ini mencuat berawal dari Instagram Story yang diunggah oleh istrinya, Erina Gudono.
Dalam unggahannya itu, Erina memposting foto yang memperlihatkan jendela pesawat dengan pemandangan awan.
Namun, publik meyakini, foto itu bukan diambil dari pesawat komersil, tetapi dari private jet atau jet pribadi.
Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina untuk pergi ke Amerika Serikat itu, diketahui merupakan jet Gulfstream G650ER.
Harga sewa jet pribadi tersebut, diketahui juga mencapai Rp 8,7 miliar.
Baca juga: Kaesang Datang ke KPK Tanpa Dipanggil, Darmizal: Bisa Jadi Contoh Bagi Pejabat dan Keluarganya
Pasca viralnya postingan tersebut, Kaesang pun dilaporkan ke KPK karena jet pribadi itu diduga hasil gratifikasi yaitu pemberian dari salah satu e-commerce terkemuka.
Hingga saat ini, sudah ada dua laporan yang diterima oleh KPK yaitu dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
KPK sempat dinilai tarik ulur karena tak segera memanggil Kaesang untuk klarifikasi.
Akhirnya, meski tak mendapat panggilan dari KPK, Kaesang muncul ke publik dan melakukan klarifikasi ke lembaga anti rasuah itu pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang memastikan bahwa ia dan istrinya hanya menumpang rekannya saat menggunakan jet pribadi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)