Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal PK Mardani Maming, Boyamin Saiman: Hakim Harus Mandiri dan Independen dalam Memutus Perkara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal PK Mardani Maming, Boyamin Saiman: Hakim Harus Mandiri dan Independen dalam Memutus Perkara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara. 

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ketika itu, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

BERITA TERKAIT

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Mardani juga sempat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas