Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis
Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis, 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok oleh pihak lain.
Nantinya akan diketahui apakah tersangka apakah dibantu oleh keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.
"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.
”Rencannya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.
Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.
IS ditangkap saat bersembunyi di atas loteng seorang rumah warga. Rumah itu berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.
Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS.
Tersangka akhirnya diamankan saat bersembunyi di atas atap rumah tersebut, dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Periksa 22 Saksi, Dalami Keterlibatan Tersangka Lain
Proses penangkapan berlangsung tegang, dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian.