Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis

Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis, 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis
Tribunpadang.com/ istimewa
Tersangka IS saat digelandang di Mapolres Padang Pariaman setelah ditangkap dari permukiman warga, Kamis (19/9/2024). Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Usai Ditangkap, IS Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Langsung Diinterogasi, Polisi Dalami Motif, https://padang.tribunnews.com/2024/09/19/usai-ditangkap-is-tersangka-kasus-gadis-penjual-gorengan-langsung-diinterogasi-polisi-dalami-motif. Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis.

IS bakal dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Suharyono menuturkan kronologis terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.

Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. 

Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

Berita Rekomendasi

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.

Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kematian gadis penjaja gorengan.

“Betul iya (masih dalami kemungkinan tersangka lain, red) kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi sebelumnya sudah kami minta keterangan,” katanya kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti tambahan yang ditemukan di lokasi penangkapan seperti rokok dan beberapa barang lainnya.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok oleh pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka apakah dibantu oleh keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.

”Rencannya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.

IS ditangkap saat bersembunyi di atas loteng seorang rumah warga. Rumah itu berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.  

Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS. 

Tersangka akhirnya diamankan saat bersembunyi di atas atap rumah tersebut, dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Periksa 22 Saksi, Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

Proses penangkapan berlangsung tegang, dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas