VIDEO Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Dipicu Nafsu Ingin Setubuhi Korban
Terungkap motif di balik pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). IS mengaku awalnya hanya ingin merudapaksa
Editor: Srihandriatmo Malau
Setelah itu, IS sempat mengikat kaki dan tangan korban dengan tali rafia merah yang sudah ia siapkan, baru melancarkan aksinya.
Pihaknya menilai akibat niat awal memperkosa, korban ternyata kehilangan nyawa. Terlebih korban juga diseret IS sendirian sejauh 300 meter.
"Dugaan sementara seperti itu, tapi akan kami dalami dulu. Setiap informasi dari tersangka akan kami telusuri," ujarnya.
IS alias In Dragon ini diketahui berhasil bertahan hidup selama 10 hari dalam pelariannya hanya dengan uang Rp 200 ribu.
Uang tersebut berasal dari gaji sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Hukuman Mati Menanti IS
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)