Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan Tuntut KPK Serius Bongkar Korupsi Agraria

KPA bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius membongkar korupsi agraria 

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan Tuntut KPK Serius Bongkar Korupsi Agraria
HANDOUT
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius membongkar korupsi agraria  

“Parahnya kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” Dewi menegaskan. 

Ia tidak melihat ada keinginan pemerintah mengulas ulang atau mencabut konsesi hak atas tanah dan izin yang diberikan dengan merampas hak petani atau memulihkan alam yang dirusak. 

Menurut pakar agraria Gunawan Wiradi, korupsi agraria terjadi ketika sistem penguasaan dan distribusi tanah tidak dikelola dengan adil dan transparan. 

Hal ini seringkali melibatkan aktor yang punya akses politik dan ekonomi yang menyalahgunakan posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atas penguasaan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat lainnya. 

“Korupsi agraria sering kali menjadi penyebab utama konflik agraria, di mana masyarakat yang tergantung pada tanah dan sumber daya alam terpinggirkan, sementara segelintir pihak mendapatkan keuntungan,” kata Gunawan. 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menemukan korupsi agraria semakin memburuk. 

Beberapa di antaranya adalah penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat hingga tanah pertanian, kampung dan desa diklaim sebagai kawasan hutan serta pembiaran terhadap kawasan sawit ilegal yang tidak punya izin Hak Guna Usaha (HGU). 

Berita Rekomendasi

Juga penguasaan pengusaha terhadap setidaknya 7,24 juta hektar meski masa berlakunya HGU sudah habis atau pun statusnya tanah terlantar. 

“Jika taat pada UUPA dan aturan pertanahan lainnya, pengusaha wajib menyerahkan tanahnya ketika HGU sudah habis masa berlakunya atau tidak diproduktifkan alias ditelantarkan,” tambahnya. 

Berikut tuntutan KPA dan Serikat Petani Pasundan ke depan:

  1. Mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang yang menghasilkan perilaku kejahatan dan korupsi agraria oleh pemerintah, pengusaha dan mafia tanah, yang telah merugikan negara bahkan merampas kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat;
  2. Mendukung agenda reforma agraria sejati sebagai jalan untuk menyelamatkan kekayaan negara sekaligus memulihkan dan menjamin hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan;
  3. Mendorong transparansi informasi dan data konsesi agraria HGU/HBG/HTI/IUP/HPL termasuk penguasaan tanah skala luas (monopoli tanah), sebagai bagian dari usaha sistematis untuk memperbaiki kebijakan secara paradigmatik, sistem tata kelola dan sistem pencegahan, pengawasan serta penindakan korupsi agraria;
  4. Melakukan evaluasi dan rekomendasi pencabutan menyeluruh undang-undang yang mengatur sumber agraria seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU SDA, UU Kehutanan dll untuk mewujudkan harmonisasi hukum agraria yang sesuai dengan Konstitusi UUD 1945;
  5. Bersama gerakan reforma agraria dan gerakan rakyat lainnya, KPK mendukung penyusunan RUU Reforma Agraria agar Indonesia bisa memiliki regulasi yang jelas tentang tata kelola agraria dan kehutanan yang berkeadilan, kredibel dan akuntabel, tegas terhadap pembatasan penguasaan dan penggunaan tanah. 

Baca juga: Konflik Agraria Naik 100 Persen karena Masifnya Konsesi Perkebunan dan Pembangunan Infrastruktur

Dalam kesempatan itu, KPA dan Serikat Petani Pasundan juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang telah menjadi ladang korupsi agraria pemerintah selama ini.

Di antaranya kasus Eks HGU PT Raya Sugarindo dan Eks HGU Bukit Jonggol Asri di Ciamis dan kasus lokasi Sagara, klaim BKSDA dan Perhutani di Garut. 

Sekjen Serikat Petani Pasundan Agustiana meminta agar KPK ke depan bergerak bersama rakyat dalam dalam membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel dan transparan. 

“Supaya tanah dan kekayaan alam kita dapat diurus dengan cara-cara beradab dan bermartabat. Penegakan hukum oleh KPK akan ikut memastikan model-model pembangunan memanusiakan manusia atas sumber-sumber penghidupannya,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas