Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Keberhasilan Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis remaja penjual gorengan bernama Nia (18) menyita perhatian banyak orang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Kata Praktisi Hukum Soal Keberhasilan Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kolase Tribunpadang.com/ Panji Rahmat
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menunjukkan barang bukti pembunuhan gadis penjual gorengan, Jumat (20/9/2024) dan tersangka IS saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Padang Pariaman. 

Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat melakukan pemerkosaan, menurutnya mulut korban juga ditutup pelaku.

"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas, saat mulut ditutup," jelasnya.

Usai memperkosa korban di atas bukit, tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi.

Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.

Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sumber: WARTA KOTA

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas