Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR RI Yakini Penambahan Jumlah Komisi di DPR Tidak akan Terjadi dalam Hitungan Hari

Cak Imin mengaku, sejauh ini dirinya sebagai pimpinan DPR RI belum mengetahui terkait dengan pembahasan tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan DPR RI Yakini Penambahan Jumlah Komisi di DPR Tidak akan Terjadi dalam Hitungan Hari
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Muzani mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti komisi DPR RI saat era pemerintahan Prabowo. "Berapa (jumlah komisi) nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," jelasnya.

Di sisi lain, Muzani juga menuturkan pihaknya belum mengetahui mekanisme dalam penambahan komisi DPR RI. Termasuk peluang adanya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tidak tahu saya (mekanismenya, Red). Nanti akan dibahas. Kalau dianggap perlu ya," bebernya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengaku pihaknya juga belum mau merinci jumlah kementerian yang akan dibentuk Prabowo. Hal yang pasti, jumlah dan nama-nama menterinya sudah mulai mengerucut jelang pelantikan Presiden terpilih baru.

"Saya bukan yang akan umumin. Jadi saya enggak paham cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut tapi itu sudah mulai mengerucut portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

BERITA REKOMENDASI

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas