Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim 

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) disebut menyetorkan uang total senilai Rp 7,5 miliar kepada Helena Lim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim 

"Tadi saudara saksi menerangkan, selain saksi yang menyetorkan uang, adalah Lia. Tugasnya di bagian keuangan juga?," tanya Jaksa.

"Iya di bagian keuangan bersama," tutur Elly.

Selain kepada QSE, Elly juga menyebut bahwa setoran uang itu juga dilakukan ke money changer lainnya yakni PT Dollarindo Intravalas Pratama, PT Inti Valutas Sukses dan PT Mekarindo Abadi.

Ia menjelaskan bahwa Money changer - money changer itu selama ini tidak berlokasi di Bangka Belitung.

Kendati demikian Elly mengaku bahwa dirinya tidak mengenal siapa saja sosok yang ada di balik perusahaan penukaran uang tersebut.

Pasalnya menurut dia pada saat itu ia hanya menyetorkan uang sesuai perintah dari atasannya.

"Sesuai di BAP di sini pak yang saya ingat ada empat," kata Elly.

BERITA REKOMENDASI

"PT Dollarindo Intravalas Pratama, PT Inti Valutas Sukses dan PT Mekarindo Abadi dan PT Quantum Skyline Exchange?," tanya Jaksa.

"Betul. Saya gak mengenal karena hanya menyetorkan, diminta untuk menyetorkan uangnya dalam rupiah ke rekening bank yang ditunjuk dan PT ini tidak ada di Bangka Belitung," pungks Elly.

Selain itu Helena juga didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas