Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) disebut menyetorkan uang total senilai Rp 7,5 miliar kepada Helena Lim
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) disebut menyetorkan uang total senilai Rp 7,5 miliar kepada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) perusahaan money changer milik crazy rich Helena Lim dalam kasus korupsi timah.
Gelontoran uang miliaran rupiah itu dibayarkan PT SBS ke PT QSE sebagai bentuk biaya koordinasi.
Informasi itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Staf Keuangan PT SBS, Elly Kohari ketika hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
Adapun duduk sebagai terdakwa pada sidang ini yaitu Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.
Saat itu Elly mengakui bahwa perusahaanya menyetorkan total uang senilai Rp 7,5 miliar ke PT QSE.
Elly menjelaskan pengiriman uang itu dilakukan atas perintah Dirut PT SBS terdahulu yakni almarhum Juan Setiadi. Kemudian dilanjutkan oleh Dirut SBS selanjutnya yakni Robert Indarto.
"Ibu pernah diperintahkan untuk menyetorkan sejumlah uang oleh Direktur Pak Robert ke beberapa money changer?," tanya Jaksa.
"Seingat saya almarhum Pak Juan pernah memerintahkan sampai beliau meninggal. Setelah beliau meninggal dilanjutkan oleh Pak Robert Indarto. Betul pernah," jawab Elly.
Setelahnya Jaksa bertanya pada Elly mengenai nilai total transaksi yang diberikan PT SBS ke PT QSE milik Helena Lim.
Baca juga: Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penyebab PT Timah 3 Tahun Kalah Saing Dari Perusahaan Swasta
"Nilainya Rp 7 miliar 800 sekian pak, kurang jelas ini," ujar Elly.
Mendengar jawaban itu, kemudian Jaksa pun mengoreksi nilai tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Elly yang dimana nominal yang tertuang adalah Rp 7.529.500.000.
Dari BAP tersebut kemudian diketahui bahwa nilai itu merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT SBS ke PT QSE selama 2019-2020.
"Rp 7.529.500.000?," ucap Jaksa memastikan.